BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier, serta pelayanan kesehatan lainnya yang dianggap perlu oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan, dan dapat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan jika mengalami masalah kesehatan yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Continue reading BPJS Kesehatan: Pengertian Hingga Besaran Iuran dan Denda yang harus dibayarkan