BPJS Kesehatan: Pengertian Hingga Besaran Iuran dan Denda yang harus dibayarkan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier, serta pelayanan kesehatan lainnya yang dianggap perlu oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan, dan dapat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan jika mengalami masalah kesehatan yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. 

Apa bedanya KIS dan BPJS? 

Mengutip dari serabutan.com, KIS adalah singkatan dari Kartu Indonesia Sehat. KIS adalah kartu jaminan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial kesehatan lainnya. KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan lainnya. BPJS Kesehatan juga mengelola dana jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah, perusahaan, dan individu yang terdaftar. 

Jadi, KIS merupakan salah satu jenis jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. KIS ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial kesehatan lainnya, sementara BPJS Kesehatan menyediakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Berapa iuran BPJS Kesehatan? 

Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung dari jenis kepesertaan yang dipilih. Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu kepesertaan wajib dan kepesertaan volunter. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kepesertaan: 

Kepesertaan wajib: Iuran BPJS Kesehatan untuk kepesertaan wajib adalah sebesar Rp 42.000 per bulan untuk orang dewasa, dan Rp 23.500 per bulan untuk anak-anak. Kepesertaan wajib ditujukan bagi pekerja yang telah memiliki penghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional) atau bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap.   

Kepesertaan volunter: Iuran BPJS Kesehatan untuk kepesertaan volunter adalah sebesar Rp 80.000 per bulan untuk orang dewasa, dan Rp 43.500 per bulan untuk anak-anak. Kepesertaan volunter ditujukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas UMR atau bagi yang memiliki penghasilan tetap.   

Perlu dicatat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai informasi tambahan, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya, dan dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. 

 
Berapa denda BPJS Kesehatan? 

Besaran denda BPJS Kesehatan tergantung dari jenis kepesertaan yang dipilih. Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu kepesertaan wajib dan kepesertaan volunter. Berikut adalah besaran denda BPJS Kesehatan untuk masing-masing kepesertaan: 

Kepesertaan wajib: Denda BPJS Kesehatan untuk kepesertaan wajib adalah sebesar Rp 25.000 per bulan untuk orang dewasa, dan Rp 12.500 per bulan untuk anak-anak. Kepesertaan wajib ditujukan bagi pekerja yang telah memiliki penghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional) atau bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap.   

Kepesertaan volunter: Denda BPJS Kesehatan untuk kepesertaan volunter adalah sebesar Rp 50.000 per bulan untuk orang dewasa, dan Rp 25.000 per bulan untuk anak-anak. Kepesertaan volunter ditujukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas UMR atau bagi yang memiliki penghasilan tetap.   

Perlu dicatat bahwa besaran denda BPJS Kesehatan di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Denda BPJS Kesehatan dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan, denda BPJS Kesehatan harus dibayarkan bersamaan dengan iuran BPJS Kesehatan yang telah tertunggak.